Sejumlah larangan yang tak boleh dilakukan penerima KJP Plus. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta).

EKONOMI

AWAS! Dana Bansos KJP Plus Bisa Hangus karena Hal Ini, Peserta Didik Wajib Catat!

Senin 03 Jun 2024, 18:58 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program bansos KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar diperuntukkan khusus peserta didik di wilayah DKI Jakarta yang berasal dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan sosial yang satu ini ditujukan untuk meringankan biaya pendidikan sekolah bagi KPM, mulai komponen pelajar SD hingga SMA atau sederajat.

Adapun penerima KJP Plus disaring oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan sejumlah syarat tertentu.

Selain itu, ada juga beberapa aturan yang tak boleh dilanggar penerima KJP Plus karena bisa mengakibatkan dicabutnya dana bansos.

Berikut ini adalah sejumlah larangan yang tak boleh dilakukan penerima dana bansos KJP Plus berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan:

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

11. Terlibat perkelahian

12. Terlibat penipuan

13. Terlibat mencontek massal

14. Membocorkan soal/kunci jawaban

15. Terlibat pornoaksi/pornografi, 

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan

19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut- turut minimal 6 kali dalam 1 bulan

20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan

22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah 

Itulah beberapa larangan terkait dana bansos KJP Plus yang tak boleh dilakuakan oleh para penerima.(*)

Tags:
KJP PLusbansoskeluarga-penerima-manfaatKartu Jakarta PintarBiaya Pendidikan

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor