Inilah syarat penerima KJP Plus. (jakarta.go.id)

EKONOMI

Inilah Syarat Penerima KJP Plus, Khusus Warga Jakarta! Siapkan Berkas Ini untuk Daftar agar Dapat Bantuan Biaya Pendidikan

Sabtu 01 Jun 2024, 13:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program pemerintah daerah DKI Jakarta untuk siswa yang tercatat sebagai warga Jakarta.

Meskipun program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus ini sudah berjalan bertahun-tahun, akan tetapi masih ada masyarakat yang beum mengetahui apa saja syarat untuk mendapat bantuan biaya pendidikan tersebut.

Seperti diketahui bahwa di Indonesia, khususnya di Jakarta masih banyak siswa yang tercatat dari keluarga yang kurang mampu.

Mereka pun kerap mengeluhkan sulitnya memenuhi baiaya kebutuhan untuk pendidikan.

Dengan adanya Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus diharapkan bisa membantu siswa yang memenuhi syarat penerima bantuan tersebut agar dapat melanjutkan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Apa itu KJP Plus?

Dikutip dari kjp.jakarta.go.id, Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Manfaat KJP Plus

1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun

2. Meringankan biaya personal pendidikan

3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi

4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya

5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah

6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Penjelasan Peserta Didik Tidak Mampu
 



Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. 

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Kriteria Penerima KJP Plus 

Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA adalah sebagai berikut:

1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba

2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai

3. Menggunakan angkutan umum

4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah

5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah

6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah

7. Daya pemanfaatan internet rendah

8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya

Sedangkan syarat penerima KJP Plus adalah sebagai berikut ini.

Persyaratan KJP Plus

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan


 
Berkas Persyaratan Calon Penerima KJP Plus

1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)

2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Kemudian kamu bisa mendaftarakan melalui kjp.jakarta.go.id atau bisa menghubungi call center dan media sosial resminya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan rinci.


Itulah syarat dan ketentuan penerima KJP Plus yang harus disiapkan, jika kamu hendak mendaftar program bantuan biaya pendidikan tersebut. (*)

Tags:
Kartu Jakarta PintarKJP PLussyarat penerima KJP plus

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor