JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Mei 2024 dikabarkan akan segera cair bagi siswa penerima yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Karena KJP Plus Mei 2024 cair bagi siswa penerima yang tercatat sebagai warga Jakarta, sehingga tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui apa itu KJP Plus dan berapa besaran nominalnya.
Seperti diketahui bahwa KJP Plus cair setiap bulannya bagi siswa pada jenjang pendidikan SD sampai dengan SMA/SMK atau sederajat ke Rekening Bank DKI.
Adapun besaran nominal KJP Plus berbeda-beda setiap jenjang pendidikannya.
Tujuan KJP Plus juga diharapkan dapat dipergunakan oleh siswa, orang tua atau wali siswa untuk kebutuhan pendidikan termasuk penenuhan gizi.
Pengertian KJP Plus
Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan yang dikelola oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk uang tunai.
Penerima KJP Plus adalah peserta didik pada tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Berikut ini adalah nominal KJP Plus yang akan kamu dapatkan jika sudah dinyatakan resmi sebagai penerima.
Berapa Nominal KJP Plus?
Jika kamu sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus Mei 2024, maka kamu berhak untuk mendapatkan nominal sebagai berikut:
1. SD/MI: Rp135.000 (biaya rutin), Rp115.000 (biaya berkala), dan Rp130.000 (tambahan SPP untuk siswa swasta)
2. SMP/MTs: Rp185.000 (biaya rutin), Rp115.000 (biaya berkala), dan Rp170.000 (tambahan SPP untuk siswa swasta)