BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Salah satu agen gas elpiji di Jalan Rawa Semut Baru, Margahyu, Kecamatan Bekasi Selatan, turut buka suara adanya aturan warga wajib membeli gas 3 Kg dengan membawa KTP.
Menurut kepala Agen gas bernama Aulia di mengatakan peraturan ini nampak menyulitkan masyarakat yang membeli gas.
"Sejauh ini kita masih kesulitan menerima KTP warga apalagi kalau kita pinta fotocopi KK nya yak. Ya agak keberatan lah, kita paksa paksain aja kalau begitu," ucap Aulia, Sabtu, 1 Juni 2024.
Menurut Aulia, agen gas miliknya telah menerima surat pemberitahuan dari salah satu pangkalan gas.
Namun tetap saja, saat ini warga masih menghiraukan akan persyaratan tersebut.
"Oh sudah, ada plang disitu yang mengharuskan warga pakai KTP tapi tetap aja mereka datang gak bawa KTP," jelasnya.
Langkah saat ini menurut Aulia belum memberatkan pihak agen, namun justru lebih mempengaruhi warga.
Pasalnya, pihak agen hanya mengikuti prosedur yang diberikan oleh pihak pangkalan gas resmi.
"Agen gak menyulitkan cuma dari agen dari pangkalan harus memakai kto harus kita ikutin," tutup Aulia.
Diketahui, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan, pembelian elpiji 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP. (Ihsan Fahmi).