JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setidaknya ada 6 manfaat KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus yang bisa dirasakan oleh siswa penerima bantuan tersebut.
KJP Plus dikenal sebagai bantuan biaya pendidikan siswa yang tercatat sebagai warga Jakarta.
Akan tetapi, rupanya manfaat dari KJP Plus bukan hanya sebagai bantuan biaya pendidikan.
Sebelumnya, berikut ini adalah pengertian mengenai KJP Plus.
Apa itu KJP Plus?
Dikutip dari kjp.jakarta.go.id, Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Program KJP Plus ini sudah berjalan selama bertahun-tahun bahkan dinilai sangat membantu mengurangi potensi putus sekolah di Jakarta.
Adapun 6 manfaat KJP Plus yang dapat dirasakan dampaknya oleh siswa penerima adalah sebagai berikut:
Manfaat KJP Plus, antara lain
1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun
2. Meringankan biaya personal pendidikan
3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi
4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya
5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Itulah 6 manfaat KJP Plus yang perlu diketahui, jadi bukan hanya bantuan biaya pendidikan semata.
Siapa yang berhak menerima KJP Plus?
Pihak yang berhak menerima KJP Plus adalah siswa atau Ppeserta didik yang masuk pada kategori tidak mampu, pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah.
Jika secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, maka berhak menerima bantuan KJP Plus.
Adapun kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Sedangkan kriteria penerima KJP Plus adalah sebagai berikut:
Kriteria Penerima KJP Plus
Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA adalah sebagai berikut:
1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3. Menggunakan angkutan umum
4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
7. Daya pemanfaatan internet rendah
8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya
Sebagai informasi, KJP Plus Mei 2024 akan segera cair. Akan tetapi belum diumumkan secaar resmi.
Jika kamu tengah menantikan pencairan KJP Plus Mei 2024, kamu bisa menunggu pengumuman resmi terkait pencairan KJP Plus Mei 2024 dan cek rekening Bank DKI secara berkala. (*)