KPM Tambah Satu, Ini Deretan Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH Beserta Indeks Nominalnya

Jumat 31 Mei 2024, 22:09 WIB
KPM Tambah Satu, Ini Deretan Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH Beserta Indeks Nominalnya. (sumber: Pixabay)

KPM Tambah Satu, Ini Deretan Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH Beserta Indeks Nominalnya. (sumber: Pixabay)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menjadi salah satu bagian dari program bantuan sosial dari pemerintah, Program Keluarga Harapan (PKH) hingga kini masih terus bergulir.

PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tujuannya untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Nantinya, penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Data ini di-update secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Besaran nominal bantuan sosial PKH yang akan diberikan saat ini memiliki kategori baru. Dari sebelumnya tuju, kini menjadi delapan kategori penerima.

Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH

Delapan kategori penerima bansos untuk 2024 adalah sebagai berikut:

1. Ibu Hamil

2. Anak Usia nol sampai dengan enam tahun

3. Anak Sekolah SD

4. Anak Sekolah SLTP

5. Anak Sekolah SLTA

6. Disabiltas Berat

7. Lanjut Usia 60 tahun ke atas

8. Korban Pelanggaran HAM Berat

Indeks Bantuan Sosial Tiap Kategori

Setelah mengetahui kategori penerima bantuan sosial, berikut ini adalah besaran nominal bantuan sosial untuk tiap kategori:

1. Kategori Ibu Hamil dan Anak Usia Nol Sampai Enam Tahun

Kategori ini memiliki besaran bantuan Rp3.000.000/Tahun, tetapi jika disalurkan pertiga bulan menjadi Rp750.000.

Jika disalurkan per dua bulan menjadi Rp500.000. Sedangkan jika disalurkan perbulan maka nominalnya menjadi Rp250.000.

2. Kategori Anak SD

Kategori ini memiliki indeks bantuan sosial sebesar Rp900.000/Tahun. Jika disalurkan per tiga bulan menjadi Rp225.000, dan per dua bulan menjadi Rp150.000, jika perbulan menjadi Rp75.000.

3. Kategori Anak SLTP

Kategori ini memiliki indeks bantuan sebesar Rp1.500.000/Tahun. Jika disalurkan per tiga bulan menjadi Rp225.000, dan perdua bulan menjadi Rp150.000. Sedangkan jika perbulan menjadi Rp125.000.

4. Kategori Anak SLTA

Kategori ini memiliki besaran bantuan Rp2.000.000/Tahun. Jika disalurkan per tiga bulan menjadi Rp500.000, dan perdua bulan menjadi Rp333.333. Sedangkan jika perbulan menjadi Rp. 166.666.

5. Disabiltas Berat dan Lanjut Usia (lansia).

Bantuan untuk kategori ini diberikan sebesar Rp2.400.000/Tahun. Bantuan ini jika disalurkan per tiga bulan menjadi Rp. 600.000.

Akan tetapi, jika hendak dicairkan per dua bulan menjadi Rp. 400.000, dan jika dicairkan per bulan akan mendapatkan Rp. 200.000.

6. Korban Pelanggaran HAM Berat

Adapun kategori baru penerima bansos PKH yakni Korban Pelanggaran HAM Berat diberikan bantuan sebesar Rp10.800.000/Tahun.

Jika disalurkan per tiga bulan menjadi Rp2.700.000, dan per dua bulan menjadi Rp1.800.000. Sedangkan jika diberikan perbulan menjadi Rp. 900.000.

Itulah informasi mengenai kategori penerima bantuan sosial baru beserta indeks bantuannya. Semoga bermanfaat.

Berita Terkait

News Update