14. Siswa penerima bantuan berani membocorkan soal/kunci jawaban.
15. Siswa penerima bantuan terlibat dalam kasus pornoaksi/pornografi.
16. Siswa penerima bantuan kedapatan menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
17. Siswa penerima bantuan berani membawa senjata tajam atau peralatan yang membahayakan.
18. Siswa penerima bantuan sering absen atau bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan.
19. Siswa penerima bantuan sering terlambat tiba di sekolah secara berturut-turut.
Atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan.
20. Siswa penerima bantuan menjadikan dana bansos atau buku tabungan sebagai jaminan kepada pihak manapun serta dalam bentuk apapun.
21. Siswa penerima bantuan menghabiskan dana pendidikan untuk belanja kebutuhan yang tidak diperlukan.
22. Siswa penerima bantuan meminjamkan dana bansos pendidikan kepada pihak manapun.
23. Siswa penerima bantuan melakukan perbuatan melanggar tata tertib sekolah atau melanggar peraturan sekolah.
Demikianlah daftar larangan yang harus dihindari oleh para peserta didik penerima KJP Plus.