2. Siswa penerima bantuan kedapatan merokok.
3. Siswa penerima bantuan terciduk menggunakan dan mengedarkan narkotika atau obat-obatan terlarang.
4. Siswa penerima bantuan melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas dan pelecehan seksual.
5. Siswa penerima bantuan ikut dalam aksi melakukan kekerasan atau perundungan.
6. Siswa penerima bantuan ikut terlibat tawuran.
7. Siswa penerima bantuan aktif dan bergabung dalam geng motor atau geng sekolah.
8. Siswa penerima bantuan kedapatan minuman keras atau minuman beralkohol.
9. Siswa penerima bantuan terlibat tindak kejahatan seperti pencurian.
10. Siswa penerima bantuan terciduk melakukan aksi kriminal berupa pemalakan, pemerasan dan penjambretan.
11. Siswa penerima bantuan terlibat perkelahian.
12. Siswa penerima bantuan melakukan penipuan.
13. Siswa penerima bantuan kedapatan mencontek massal.