Pekerja yang menjadi peserta Tapera berhak atas berikut ini.
a. Mendapat pemanfaatan dana Tapera;
b. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
c. Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
d. Mendapat informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja dana Tapera;
e. Mendapat informasi atas penempatan dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
f. Mendapat informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya.
Pekerja yang menjadi peserta Tapera wajib membayar simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera yakni setiap tanggal 10.
Apabila peserta pekerja pindah tempat kerja, harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada pemberi kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan.
Itulah infirmasi gaji Komite Tapera tertinggi mencapai Rp43 juta di luar tunjangan per bulan dibalik rencana pemotongan gaji pekerja.