Tapera Mau Potong Gaji Pekerja, Gaji Komitenya Rp43 Juta di Luar Tunjangan Ini

Kamis 30 Mei 2024, 23:15 WIB
Gaji Komite Tapera yang Mau Potong Gaji Pekerja Rp43 Juta di Luar Tunjangan (Unsplash/Mufid Majnun)

Gaji Komite Tapera yang Mau Potong Gaji Pekerja Rp43 Juta di Luar Tunjangan (Unsplash/Mufid Majnun)

Pekerja yang menjadi peserta Tapera berhak atas berikut ini.

a. Mendapat pemanfaatan dana Tapera;

b. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;

c. Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;

d. Mendapat informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja dana Tapera;

e. Mendapat informasi atas penempatan dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan

f. Mendapat informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya.

Pekerja yang menjadi peserta Tapera wajib membayar simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera yakni setiap tanggal 10.

Apabila peserta pekerja pindah tempat kerja, harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada pemberi kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan.

Itulah infirmasi gaji Komite Tapera tertinggi mencapai Rp43 juta di luar tunjangan per bulan dibalik rencana pemotongan gaji pekerja.

Berita Terkait

Jangan Paksakan Rakyat Iuaran Tapera

Selasa 04 Jun 2024, 05:07 WIB
undefined

News Update