Pembiayaan perumahan disalurkan melalui Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.
Syarat Pembiayaan Perumahan dari Tapera
Untuk mendapat pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi syarat berikut ini.
a. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;
b. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
c. Belum memiliki rumah; dan/atau
d. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Ternyata pencairan Tapera tidak dapat langsung dilakukan karena BP Tapera mengatur penilaian kelayakan peserta oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan.
Pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera dilaksanakan sesuai urutan prioritas berdasarkan kriteria berikut ini.
a. Lamanya masa kepesertaan;
b. Tingkat kelancaran membayar simpanan;
c. Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
d. Ketersediaan dana pemanfaatan.