Ketahui Cara Daftar untuk Jadi Penerima Manfaat Bantuan Sosial PKH di Sini, Lengkap!

Kamis 30 Mei 2024, 20:40 WIB
Segera periksa aplikasi cekbansos.kemensos.co.id untuk mencari penerima manfaat bansos PKH dan BPNT. (aplikasi cek bansos Kemensos/poskota.co.id/neni nuraeni)

Segera periksa aplikasi cekbansos.kemensos.co.id untuk mencari penerima manfaat bansos PKH dan BPNT. (aplikasi cek bansos Kemensos/poskota.co.id/neni nuraeni)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Salah satu bantuan sosial dari pemerintah yang masih akan tetap dilakukan hingga akhir 2024 adalah Program keluarga Harapan (PKH)

PKH ini merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat yang menargetkan Keluarga Miskin (KM) sebagai penerima manfaat.

Pencairan PKH ini akan dilanjutkan penyalurannya kepada masyarakat yang membutuhkan pada April, Mei, dan Juni 2024.

PKH adalah salah satu program bantuan sosial yang rutin disalurkan pemerintah kepada masyarakt yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).

Cara Mendapatkan Bantuan Sosial PKH

Agar tercatat sebagai penerima bantuan sosial, warga yang membutuhkan harus terdaftar terlebih dahulu dalam DTKS.

DTKS merupakan data induk yang berisi informasi tentang penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS berperan sebagai panduan bagi lembaga-lembaga yang memberikan bantuan sosial. Ada dua cara untuk mendaftar DTKS, yakni secara offline dan online.

Cara Daftar DTKS Offline

  • Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Usulan akan diinput ke aplikasi bansos.
  • Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
  • Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.
  • Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

Cara Daftar DTKS Online

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore.
  • Buat akun baru di aplikasi tersebut.
  • Masukkan data diri seperti Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP dengan jelas.
  • Setelah registrasi berhasil, akses menu ‘Daftar Usulan’ di aplikasi.
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk.
  • Pilih jenis bansos yang diinginkan.
  • Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi akan diunggah ke sistem sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Setelah diverifikasi dan dinyatakan layak menerima bantuan, warga dapat memeriksa penyaluran bansos tersebut dengan cara ini:

  • Kunjungi situs web resmi di cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan data yang diminta seperti nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP.
  • Ketik 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Klik tombol ‘cari data’.

Nantinya, hasil pencarian akan menunjukkan apakah nama yang dimasukkan telah menjadi penerima bantuan sosial PKH atau tidak.

Berita Terkait
News Update