Ilustrasi tabung gas Elpiji 3 Kg. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

Jakarta

Tanggapan Agen hingga Pedagang Nasi soal Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Rabu 29 Mei 2024, 21:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang ingin membeli tabung gas elpiji 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Juni 2024.

Salah seorang agen gas elpiji di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) bernama Susanto (42) mengatakan, kebijakan itu secara aturan harusnya baik.

"Kalau menurut saya sih pakai KTP bagus untuk peraturan," kata Susanto saat ditemui pada Rabu, 29 Mei 2024.

Susanto yang sudah berjualan gas elpiji sejak 2008 itu berharap, pemerintah bisa memikirkan nasib penerima gas bersubsidi ini, termasuk pedagang.

"Kalau untuk pembeli itu kan kebanyakan dari masyarakat kecil atau pedagang yang berjualan gerobak. Nah sementara yang dorong gerobak mungkin punya KTP, tapi kan KTP-nya daerah," ujarnya.

Terpisah, pedagang nasi gulai bernama Rini (43) menyatakan, perlu ada pengkajian mendalam soal teknis pembelian gas 3 kilogram ini.

Dengan pengkajian ini, Rini berharap proses pembelian gas bersubsidi ini tidak akan dibatasi bagi para pedagang seperti dirinya.

"Sekalipun dibatasi, pembatasannya juga harus dikaji. Kan kebutuhan pemakaian gas antara pedagang sama ibu rumah tangga juga beda," tukasnya. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
tabung gasKTPgas elpijiagen elpijijakarta-barat

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor