JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Cek status penerima KJP Plus pagi ini yang bisa cairkan uang tunai hanya bermodalkan NIK. Kira-kira kapan ya cairnya? Yuk, cari tahu sampai akhir.
Pertanyaan dari wali murid yang sampai saat ini masih banyak dan sering ditanyakan yaitu tentang jadwal KJP Plus kapan cair, dan tanggal berapa KJP Plus bulan Mei cair.
Pasalnya, sudah banyak yang memperkirakan bahwa KJP akan cair di tanggal 28 Mei 2024. Kendati demikian, sampai saat ini belum juga ada tanda-tanda kalau KJP akan cair.
Namun, prediksi yang tersebar bahwa KJP akan cair di awal bulan Juni. Tentu saja hal ini sangat ditunggu-tunggu wali murid dan murid dengan penuh harap agar KJP segera cair.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus:
1. Kunjungi situs web resmi KJP Jakarta: https://kjp.jakarta.go.id/
2. Klik menu "Periksa Status Penerimaan KJP"
3. Pilih layanan "Pencarian"
4. Masukkan NIK KTP orang tua/wali pada kolom yang tersedia
5. Pilih tahun dan tahap penyaluran
6. Klik tombol "Cek"
7. Status penerima akan muncul di layar, apakah "Diterima" atau "Tidak Diterima"
Apa itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan banyaknya manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus.
Tujuan diadakannya KJP Plus, yaitu untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat SMK/SMA.
Selain itu, untuk meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
Besaran dana KJP Plus 2024 bervariasi tergantung jenjang pendidikan, yaitu:
1. SD/MI: Rp 250.000 per bulan (terdiri dari Dana Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000)
2. SMP/MTs: Rp 300.000 per bulan (terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000)
3. SMA/MA/SMK/PKBM: Rp 420.000 per bulan (terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000)
Pencairan dana KJP Plus bisa kamu lakukan melalui dana KJP Plus dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI, ATM Bersama, dan Gerai ATM Bank DKI.