JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 pada bulan Mei 2024 akan kembali dicairkan untuk siswa SD, SMP dan SMA yang resmi terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KJP Plus sendiri merupakan salah satu bentuk bantuan pendidikan yang sangat dinantikan oleh siswa-siswi di DKI Jakarta.
Keterlambatan pencairan KJP Plus bulan Mei 2024 sendiri telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan penerima bantuan.
Namun, berdasarkan informasi yang diunggah di akun Instagram resmi @upt.04op, proses penerbitan Kepgub penerima bantuan ini diprediksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Jadwal tersebut menyebutkan bahwa proses penerbitan Kepgub bagi penerima bantuan KJP Plus bulan Mei akan dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Mei 2024 besok.
Dengan demikian, prediksi bantuan KJP Plus bulan Mei 2024 baru akan dicairkan setelah tanggal tersebut.
Jadi, para penerima KJP Plus bisa tetap memantau informasi terbaru melalui kanal resmi seperti situs web KJP dan akun Instagram @upt.p4op.
Adapun langkah-langkah untuk mengecek status KJP Plus memakai NIK secara online yang akan dicairkan akhir bulan ini.
1. Siapkan Perangkat yang Tersambung Internet
Pastikan Anda memiliki perangkat seperti komputer, laptop, tablet, atau smartphone yang sudah tersambung dengan internet.
2. Pilih Browser untuk Cek Status KJP Online
Buka browser pilihan Anda, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, Safari, atau browser lainnya yang Anda biasa gunakan.
3. Buka Link www.kjp.jakarta.go.id
Ketik alamat website www.kjp.jakarta.go.id pada bilah alamat browser Anda dan tekan Enter untuk mengakses situs tersebut.
4. Pilih Bagian KJP
Setelah halaman utama terbuka, cari dan pilih bagian yang mengarahkan Anda ke informasi mengenai KJP.
5. Masukkan NIK Siswa
Pada halaman yang sesuai, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang terdaftar untuk mengecek status KJP.
6. Klik Cari dan Tunggu Data Muncul
Setelah memasukkan NIK, klik tombol "Cari" dan tunggu beberapa saat hingga data mengenai status KJP muncul di layar.
Itu dia cara mengecek status penerima KJP Plus Mei 2024 yang diprediksi akan dicairkan akhir bulan Mei 2024 ini.
Lantas berapa kira-kira nominal yang akan dialokasikan dalam bantuan KJP Plus Mei 2024, berikut ulasan selengkapnya.
1. SD/MI (Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah)
Besaran dana yang diberikan untuk siswa SD/MI adalah sebesar Rp250.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp135.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Kemudian terdapat tambahan SPP untuk siswa SD/MI Swasta selama 6 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
2. SMP/MTS (Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah)
Siswa SMP/MTS mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terbagi atas Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Siswa di SMP/MTs Swasta juga akan mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
3. SMA/MA (Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah)
Untuk siswa SMA/MA, besaran dana bantuan adalah sebesar Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.
Selain itu, siswa di SMA/MA Swasta juga mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
4. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
Siswa SMK menerima bantuan sebesar Rp450.000 per bulan. Dana tersebut terbagi atas Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.
Tak hanya itu, siswa di SMK Swasta juga mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Terakhir, siswa yang mengikuti program di PKBM juga mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Dapatkan berita terbaru seputar bantuan pemerintah dan informasi pilihan lainnya secara real-time melalui WhatsApp grup Poskota dengan GABUNG DI SINI.