Jadi Tindak Lanjut UKT yang Batal Naik, Kemendikbudristek Keluarkan 5 Arahan untuk Rektor

Rabu 29 Mei 2024, 22:05 WIB
Jadi Tindak Lanjut UKT yang Batal Naik, Kemendikbudristek Keluarkan 5 Arahan untuk Rektor. (Ilustrasi)

Jadi Tindak Lanjut UKT yang Batal Naik, Kemendikbudristek Keluarkan 5 Arahan untuk Rektor. (Ilustrasi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kabar mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang meraih atensi publik, mendapat respons dari banyak pihak.

Setelah ditentukan bahwa UKT batal naik, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris, mengirimkan surat kepada sejumlah pihak.

Beberapa di antaranya yakni kepada pemimpin Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Hal ini menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, tentang pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun akademik 2024/2025.

Surat dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 dikirimkan kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024.

UKT yang batal naik tersebut utamanya terjadi di tujuh puluh lima PTN dan PTNBH yang tersebar di seluruh Indonesia.

Haris mengungkapkan rasaterima kasih atas respon positif yang telah diterima oleh pihaknya sejak Menteri Nadiem mengumumkan pembatalan kenaikan UKT, Senin (27/5/2024).

“Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Haris dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).

Pertama, kata Haris, pihaknya telah meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 ke Kemdibudristek.

"Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat 5 Juni 2024," kata Haris menjelaskan.

Dia mengatakan, ini tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal.

“Tercantum pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek," terangnya.

Ketiga, kata Haris, PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Hal ini dilakukan setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI.

Soal arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak, Dirjen Haris juga menekankan arahan tersebut dalam Surat Dirjen. 

Keempat, Rektor PTN dan PTNBH juga harus memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi. "Utamanya, akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor," ucapnya.

Kelima, Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima.

"Diterima namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri. Kemudian, memberikan kesempatan kepada mahasiswa melakukan daftar ulang," tandasnya.

News Update