Dua Remaja Ditangkap Polisi seusai Pria Tewas dalam Tawuran di Tangerang

Rabu 29 Mei 2024, 21:52 WIB
Ilustrasi dua kelompok remaja tawuran. (Poskota.co.id/Yudhi Himawan)

Ilustrasi dua kelompok remaja tawuran. (Poskota.co.id/Yudhi Himawan)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua remaja ditangkap pihak Polres Metro Tangerang Kota atas kasus tewasnya pria berinisial ASS (21) dalam aksi tawuran di wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kedua remaja melarikan diri ke daerah Tegal dan Jakarta sebelum ditangkap polisi.

"Dari hasil penyelidikan, remaja 1 adalah eksekutor atau yang mengejar dan membacok korban dengan corbek. Sementara remaja 2 adalah yang memboncengi dan berteriak 'ayo kabur' setelah melihat korban terjatuh karena dibacok," kata Zain pada Rabu, 29 Mei 2024.

Zain menyebutkan, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu kaus berwarna putih robek yang berlumuran darah, jaket berwarna biru dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, celana jeans warna biru, senjata tajam (sajam) jenis corbek, dan satu unit motor.

Saat ini, kata Zain, polisi sedang dilakukan pengembangan terhadap admin media sosial kedua kelompok maupun remaja lain yang terlibat aksi tawuran tersebut.

Untuk sementara, kedua remaja tersebut disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 ketiga KUHP Sub Pasl 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.

“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini apakah masih ada pelaku lain dalam tawuran itu, dan terhadap kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun," ungkapnya. (Veronica)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait

News Update