Cara mengetahui pencairan KJP Plus Mei-Juni 2024. (kjp.jakarta.go.id)

NEWS

Intip Syarat, Cek Status, dan Dana Tiap Jenjang yang Akan Diterima dalam Program KJP di Sini!

Rabu 29 Mei 2024, 21:08 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah DKI Jakarta memiliki program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang menyasar kalangan masyarakat tidak mampu.

Dengan program KJP, diharapkam mereka dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Meski begitu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh anak usia sekolah yang akan mendapatkan bantuan biaya dari program KJP tersebut.

Hal ini dilakukan agar program KJP ini tidak salah sasaran, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh orang-orang yang benar-benar membutuhkan.

Syarat Peserta Program KJP

Dengan melihat hal tersebut, dapat diketahui syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan manfaat dari program KJP bagi masyarakat tidak mampu.

Cara Cek Status Penerimaan Program KJP 2024

Jika merasa telah sesuai dengan kriterian yang telah dibuat tersebut, maka penerima bantuan bisa melakukan cek status data penerima anggota dengan cara ini:

Namun, pada 17 Mei 2024 kemarin telah menjadi batas akhir untuk pemadanan data dan tinjauan lapangan.

Setelah prosesnya selesai, maka akan dilanjut dengan penetapan keputusan gubernur terkait penerimaan KJP untuk Mei 2024.

Dana yang Akan Diterima Peserta Program KJP

1. SD/MI

Akan mendapatkan Rp250.000 per bulan, ditambah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp130.000 per bulan selama 6 bulan.

2. SMP/MTS

Akan dapat Rp300.000 per bulan, ditambah SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.

3. SMA/MA

Akan mendapatkan Rp420.000 per bulan, ditambah SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.

4. SMK

Akan dapat Rp450.000 per bulan, ditambah SPP sebesar Rp240.000 per bulan selama 6 bulan.

Tags:
program kjpMasyarakat Tidak Mampusppcek status

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor