JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DC lapangan pinjol berhak menagih nasabah galbay apalagi yang bandel.
Tapi tidak sembarangan sampai merugikan nasabah tersebut karena ada syarat yang harus dipenuhi. Apa saja?
Syarat dan ketentuan yang akan dijelaskan nanti telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Setiap pihak pinjol memang wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai tata cara pengembalian dana.
Lalu, ketika nasabah itu telat membayar atau galbay utangnya, pihak pinjol berhak menurunkan DC lapangan sebagai perwakilan untuk menagih utang.
Syarat dan Aturan DC Lapangan Pinjol untuk Menagih Nasabah Galbay
1. Penagihan sampai Jam 20.00
OJK mengatur waktu penagihan bagi para DC lapangan kepada nasabahnya dengan maksimal sampai pukul 20.00 pada waktu setempat.
Para penyelenggara pinjol ini wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Itu berarti, DC lapangan memiliki kontrak dengan pihak pinjol di bawah tanggung jawab mereka.
2. Aturan Penagihan yang Ketat
Ada juga etika dalam proses penagihan, yaitu pihak pinjol dilarang menggunakan ancaman bentuk intimidasi, dan hal-hal lainnya termasuk SARA pada proses penagihan.
3. Kontak Darurat Nasabah Bukan untuk Menagih
Kontak darurat bukan untuk melakukan penagihan yang dimiliki oleh debitur, tapi hanya untuk menanyakan lokasi debitur tersebut bila tidak bisa dihubungi.
Penetapan kontak darurat juga tidak asal dicantumkan, harus melalui izin dari pemilik data kontak darurat tersebut.
Jika pihak pinjol atau DC lapangan tersebut melakukan pelanggaran sampai memberikan informasi yang salah kepada nasabah, akan ada hukumannya.