BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan Jurnalis dari berbagai organisasi dan juga perusahaan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 28 Mei 2024. Mereka menolak revisi Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang mengancam kebebasan pers.
Saat ini DPR RI tengah menyusun rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Dalam draft yang sudah ada RUU ini akan mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Bahkan sejumlah pasal yang sudah ada dalam draf RUU Penyiaran sangat berpotensi membatasi kerja jurnalis dalam melakukan pemberitaan berdasarkan fakta di lapangan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan.
Untuk mencegah banyak 'aturan aneh' disisipkan, Solidaritas Jurnalis Bandung mengajak seluruh elemen masyarakat ikut turun ke jalan dan bersuara menentang RUU tersebut.
Beberapa organisasi yang melakukan aksi unjuk rasa kali ini diantaranya Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Jabar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bandung, Wartawan Foto Bandung (WFB), Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), dan beberapa pers mahasiswa di Bandung.
Rencananya RUU Penyiaran tersebut dijadwalkan disidangkan di Badan Legislasi DPR pada 29 Mei 2024. "Tolak, tolak, tolak revisi, tolak revisi UU Penyiaran. Tolak, tolak, tolak revisi, tolak revisi UU Penyiaran," teriak puluhan jurnalis.
Tidak hanya itu, masa juga memegang sejumlah poster penolakan revisi UU Penyiaran. "Kerja jurnalis = kerja publik," tulis salah satu poster.
"Udah ada Dewan Pers, KPI ulah pipilueun (jangan intervensi)," tulis poster lainnya.
"Jangan sampe kaya investigasi Vina dulu nunggu viral," tulis poster lainnya.
Massa aksi juga menggelar aksi teatrikal. Massa membawa keranda merah. Kemudian, salah seorang jurnalis diikat di keranda tersebut. Puluhan kartu pers pun digantung di keranda merah.