JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara nyentrik Hotman Paris menyoroti penuh kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki, sepasang kekasih asal Cirebon, 8 tahun lalu. Bahkan dirinya terus menyoroti tindak tanduk pihak kepolisian dalam kasus tersebut.
Mulai dari lambatnya penangkapan 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang buron dari tahun 2016, lalu tiba-tiba ditangkap seorang pelaku yang mengaku hanya tukang bangunan di Kota Bandung. Lalu diralatnya, dua DPO yang sebelumnya disebutkan polisi.
Padahal sebelumnya pihak kepolisian mengungkapkan ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.
Sikap kritis Hotman Paris dilihat dari unggahan Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Dimana dirinya membagikan potongan video konferensi pers Polda Jabar yang menunjukan sosok Perong. "Yang dua DPO katanya fiksi?” tulis Hotman yang mengomentari diralatnya 2 pelaku DPO pada kasus tersebut.
Padahal sampai ditingkat pengadilan pun baik pihak kepolisian maupun kejaksaan masih menulis dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) bahkan sampai surat Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2016 saat kasus pembunuhan disidangkan.
Dalam isi surat keputusan tersebut, tertulis tiga DPO dalam kasus pembunuhan, yakni Andi, Dani, dan Perong.
"Ini copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon. Di semua amar putusan atas nama terpidana, disebut ada tiga DPO!," ungkap Hotman.
Dalam amar putusan tersebut dibacakan pada Jumat 26 Mei 2017 tertulis nama tiga orang yang menjadi DPO.
"Semua barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Sdr. ANDI, Sdr. DANI, Sdr. PEGI Als PERONG (DPO)," demikian sebagaimana tertulis dalam amar putusan.
Bahkan pada saat jumpa pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024 yang turut menghadirkan tersangka Pegi. Disaat itu, Pegi membantah semua apa yang dituduhkan penyidik.
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah. Saya rela mati," kata Pegi.
Namun respon penyidik yang mengawal Pegi pun langsung berusaha menyeretnya menjauhi tempat jumpa pers. Begitu pula ketika Pegi hendak berbicara banyak, spontan salahsatu penyidik berusaha membungkam mulutnya Pegi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan meralat jumlah DPO tersebut hanyalah satu.
Perubahan status DPO tersebut berlaku ketika penyidik menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang bersembunyi di Kota Bandung. Tidak hanya itu, perubahan pun berdasarkan keterangan dari delapan pelaku yang sudah ditangkap dan divonis.