BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Awalnya pihak kepolisian merilis tiga orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pembunuhanVina Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki, sepasang kekasih asal Cirebon, Jawa Barat. Namun kini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan meralat jumlah DPO tersebut hanyalah satu.
Perubahan status DPO tersebut berlaku ketika penyidik menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang bersembunyi di Kota Bandung. Tidak hanya itu, perubahan pun berdasarkan keterangan dari delapan pelaku yang sudah ditangkap dan divonis.
"Sejauh ini, fakta di penyidikan kami, tersangka atau DPO itu 1 bukan 3. Jadi semua tersangka 9 bukan 11 seperti yang sudah-sudah," kata Surawan saat jumpa pers, Minggu 26 Mei 2024.
Keterangan mengenai 3 DPO Sebelumnya itu didapat lantaran para pelaku mengungkapkan kesaksian yang berbeda. Ada yang menyebut pelaku 11, ada juga yang menyebut pelaku 13 orang.
"Lima keterangan berbeda dari tersangka. Ada yang (menyebut) tersangka (buron) tiga nama berbeda, ada menerangkan lima, ada satu. Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut (oleh para tersangka)," beber Surawan.
Dalam junpa pers kemarin pun, Pegi turut dihadirkan. Namun selama Surawan menjelaskan kasus tersebut beberapa kali raut wajah Pegi mengisyaratkan keberatan atas semua tuduhan tersebut.
Bahkan dirinya seketika langsung bicara dan mengungkapkan bukan dirinyalah pelakunya. "Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu (membunuh Vina), saya rela mati," teriak Pegi.
Pegi berkali-kali mencoba ingin berbicara lebih banyak ke awak media. Namun dua orang polisi yang mengapitnya terus menghalangi. Bahkan seorang penyidik sempat ingin membungkam mulut Pegi dengan tangannya.
Tidak ingin Pegi bangak bicara, polisi pun kemudian langsung menggiringnya menjauh dari acara jumpa pers tersebut.