Berikut cara klaim saldo DANA gratis berupa bantuan pemerintah sebesar Rp700.000. (Poskota.co.id/Febrian Hafizh Muchtamar)

TEKNO

Peserta Lolos Kartu Prakerja Lakukan Cara Ini untuk Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000

Selasa 28 Mei 2024, 23:39 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 68 segera lakukan cara ini untuk klaim saldo DANA gratis Rp700.000.

Kartu Prakerja gelombang 68 sudah mengumumkan peserta yang lolos pekan lalu. Artinya, peserta selangkah lagi bisa mendapatkan uang.

Sebelum bisa klaim uang gratis dari program pemerintah ini, kamu sebagai peserta yang lolos harus melakukan cara ini.

Berikut cara supaya bisa klaim saldo DANA gratis bagi peserta lolos Kartu Prakerja gelombang 68.

Pelatihan Kartu Prakerja

Kamu mesti menyelesaikan pelatihan yang disediakan program yang digagas Kemenko Bidang Perekonomian ini.

Pelatihan harus kamu beli melalui platform digital resmi yang bermitra dengan Kartu Prakerja.

Penyelenggara memberikan modal sebesar Rp3,5 juta yang bisa digunakan peserta untuk membeli pelatihan dengan topik sesuai minat dan bakat.

Simak syarat yang perlu diperhatikan peserta sebelum membeli pelatihan Kartu Prakerja berikut ini:

Adapun pelatihan ini berhadiah insentif sebesar Rp600.000. Periksa dashboard untuk memastikan insentif.

Pengisian Survei

Pascapelatihan, kamu harus mengisi survei evaluasi Kartu Prakerja gelombang 68 sebanyak dua kali.

Sekali mengisi survei, kamu berhak menerima insentif Rp50.000 yang dikalikan dua menjadi Rp100.000.

Total, kamu mendapatkan saldo DANA gratis sebesar Rp700.000. Klaim uang tersebut melalui rekening bank atau dompet elektronik.

Disclaimer: Kartu Prakerja memberikan saldo DANA gratis bagi peserta lolos. Pastikan kamu menjadi peserta yang lolos untuk mendapatkna insentif.

Dapatkan berita DANA pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
Saldo danaSaldo DANA Gratisklaim saldo danaKlaim Saldo DANA Gratiskartu prakerjadompet elektronikberita dana

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor