JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga dokumen kependudukan palsu di Jakarta Selatan (Jaksel).
Kapolsek Metro Setia Budi, Kompol Firman mengatakan pelaku membuat dokumen palsu berupa SIM, KTP, Buku Nikah, hingga Ijazah. Pelaku ditangkap bersama satu orang rekannya.
"Pelaku diamankan TN (32), mantan calo SIM yang juga pembuat dokumen palsu, dibantu sama PRA (21) yang ikut membantu membuat kita tangkap di kediamannya Jalan Sawah Lunto RT 002 RW 001, Pasar Manggis, Setia Budi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Mei 2024 malam," kata Firman kepada wartawan di Mapolsek Metro Setiabudi pada Selasa, 28 Mei 2024.
Firman menjelaskan, TN mempromosikan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial Facebook.
Setiap pemesan dokumen harus menyertakan identitas, foto, dan tanda tangan. Harga yang dipatok pelaku mulai Rp350 ribu hingga Rp650 ribu dengan sistem transfer.
"Setelah jadi dokumen yang dipesan mulai dari Rp350 ribu-Rp650 ribu sama pelaku TN ini mengirim ke pemesan dengan menggunakan jasa kurir online atau ekspedisi," ujarnya.
Firman menerangkan, TN bertugas sebagai penyedia bahan baku hingga perangkat pembuatan dokumen palsu. Sementara PRA bertugas untuk menyunting dokumen.
"Peran pelaku TN ini yang membuat dan menyediakan semua bahan baku sampai perangkat pembuat dokumen palsu. Sedangkan PRA berperan membantu edit.
Untung Puluhan Juta
Firman merincikan, pembuatan SIM C dihargai Rp350 ribu, SIM A Rp450 ribu, SIM B1umum Rp650 ribu, Buku Nikah dan Ijazah Rp650 ribu.
"Para pelaku sudah beraksi dari tahun 2023 dengan pengakuan keuntungan sebulan bisa dapat Rp30 juta. Dalam sebulan pelaku dapat memproduksi ratusan dokumen palsu," tambahnya.
Menurutnya, pemesan sudah tahu profesi dari pelaku. Rata-rata, kata Firman, pemesan berasal dari Jakarta.
"Setelah tidak jadi calo SIM lagi, pelaku TN ini banting stir membuat dokumen penting. Dan rata-rata orang yang memesan masih sekitar area Jakarta," ungkapnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, AKP Eko Hanindito menambahkan pelaku belajar membuat dokumen palsu dari internet.
"Pelaku TN ini dulu pernah menjadi calo SIM. Dan belajar dari internet cara membuat SIM dan dokumen lain dengan menggunakan mesin printer sama komputer serta bahan-bahan lainnya sudah disiapkan," tutupnya.
"Kedua pelaku TN dan PRA dikenakan Pasal 263 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," ujarnya melanjutkan. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.