BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Orangtua pelaku pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Pegi Perong akan diperiksa oleh penyidik kepolisian. Pemeriksaan tersebut mengenai dugaan sengaja menyembunyikan anaknya agar tidak tertangkap oleh pihak kepolisian.
Bahkan hingga 8 tahun sejak peristiwa pembunuhan 2016 lalu, Pegi sudah tidak ada dan dinyatakan buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cirebon.
Selain itu, Pegi pun selama pelarian itu tinggal bersama ayahnya di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung.
“Di sana, dia (Pegi) tinggal satu kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Namun, PS (Pegi Setiawan) tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung dari ayahnya,” beber Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan.
Bahkan sejak tinggal di Katapang itulah, Pegi memperkenalkan kepada siapa pun dengan nama Robi. Dengan alasan itulah, polisi akan mendalami keterlibatan orangtua Pegi.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah akan dijadikan tersangka atau tidak.
"Terkait apakah nanti bisa atau tidak (jadi tersangka), sementara masih kita lakukan analisa dulu terkait keterangan yang diberikan oleh orang tuanya," tegasnya.
Surawan pun menegaskan, keduanya baik ayah Pegi maupun ibu tiri Pegi akan diminta keterangan oleh penyidik.
"Terhadap orang tua pelaku atau PS juga kita minta keterangan, baik itu bapak kandung kemudian ibu tirinya, ibu kandungnya,” ucap dia.
Tak hanya itu, penyidik juga akan memeriksa pemilik kontrakan di Katapang hingga kepala lingkungan di Cirebon seputar keberadaan Pegi selama ini.
Diberitakan sebelumnya, Pegi berhasil ditangkap di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung pada pekan lalu.
Sementara polisi pun menghapus dua DPO yang sebelumnya diumumkan oleh Polres Cirebon. Bahkan sudah masuk berkas persidangan di PN Cirebon.