JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pencairan gaji ke-13 PPPK, PNS, TNI dan Polri pada 2024 ditunggu para aparatur negara. Kapan cair?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji 13 PNS, PPPK, TNI dan Polri cair paling cepat pada Juni 2024. Berapa juta?
Ada golongan tertentu yang akan menerima gaji 13 PNS, PPPK, TNI dan Polri sampai 3 kali. Siapa saja?
Sebelum mengetahuinya, kenali terlebih dahulu siapa saja yang termasuk aparatur negara.
Selain PNS, PPPK, TNI dan Polri, yang termasuk aparatur negara yaitu CPNS, pejabat negara, dan lain-lain.
Termasuk pula golongan berikut ini.
(a) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
(b) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
(c) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
(d) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.
Komponen gaji ke-13 PPPK, PNS, TNI dan Polri terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tunjangan kinerja.
Aparatur negara yang memiliki tunjangan jabatan lebih dari 1, maka yang diperhitungkan dalam gaji 13 hanya salah satu dari tunjangan jabatan yang nilainya paling besar.
Apabila aparatur negara berstatus sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka hanya menerima satu gaji 13 yang nilainya paling besar.
Misal, seorang anggota Lembaga Nonstruktural yang berasal dari pensiunan PNS memenuhi syarat menerima dua kali gaji 13, namun hanya satu gaji 13 saja yang nilainya paling besar yang akan dicairkan.
Sementara itu, aparatur negara yang sekaligus sebagai penerima pensiun dan/atau sebagai penerima tunjangan, gaji 13 yang dibayarkan adalah sebagai aparatur negara; sebagai penerima pensiun, dan/atau sebagai penerima tunjangan.
Misal, seorang PNS sebagai janda dari pensiunan pejabat negara yang sekaligus sebagai penerima tunjangan pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia, maka PNS tersebut akan diberikan 3 kali gaji 13 yaitu sebagai PNS, penerima pensiun janda pejabat negara, dan penerima tunjangan pokok orang tua Anggota Polri.
Besaran gaji 13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri, berapa juta?
Jika melihat dari salah satu komponen gaji 13 yaitu gaji pokok, berikut ini besarannya bagi setiap aparatur negara.
Gaji pokok dalam gaji 13 PNS golongan 1A hingga 4E mulai dari Rp1.685.700 - Rp6.373.200
Gaji pokok dalam gaji 13 PPPK golongan I hingga XVII mulai dari Rp1.938.500 - Rp7.329.000
Gaji pokok dalam gaji 13 TNI golongan 1 hingga 4 mulai dari Rp1.775.000 - Rp6.211.200
Gaji pokok dalam gaji 13 Polri golongan 1 hingga 4 mulai dari Rp1.775.000 - Rp6.211.200
Itulah informasi gaji 13 PNS, PPPK, TNI dan Polri bagi golongan tertentu yang cair 3 kali lengkap dengan besaran jutaan.