JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Begini 4 cara atasi pinjol sebar data pribadi, lakukan nomor 3 jika sudah parah.
Informasi ini ada dikarenakan maraknya penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh pihak pinjol.
Sebagai informasi, pinjaman online (pinjol) adalah tempat peminjaman uang secara online, baik untuk konsumtif maupun usaha.
Dalam pengajuan di Peer to Peer (P2P) ini, tanpa agunan atau jaminan. Syaratnya pun biasanya hanya menunjukkan KTP saja.
Maka dari itu, data pribadi nasabah yang sudah tersimpan di dalam database pihak pinjol, biasanya menjadi bahan ancaman untuk kaum galbay oleh DC lapangan.
Mereka akan mengancam data pribadi akan disebar jika utang yang ditanggung tidak kunjung dibayarkan.
Jika sudah seperti itu, maka atasilah kerugian tersebut dengan baik dan benar. Niscaya akan terselesaikan dengan baik.
4 Cara Atasi Pinjol Sebar Data Pribadi:
1. Melunasi Tunggakan Utang
Lunasilah utangmu yang belum terbayarkan karena hal ini merupakan faktor utama kamu bisa diancam oleh DC lapangan dan menyebabkan terjadinya penyebaran data pribadi.
2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bila sudah terlanjur disebarkan, maka kamu bisa melaporkannya ke OJK. Lapor melalui email, WhatsApp, atau telepon langsung.
3. Melaporkan ke Pihak Kepolisian
Pasalnya, penyebaran data nasabah pinjol merupakan tindakan yang melanggar hukum sehingga sah-sah saja dilaporkan ke polisi.
4. Menghapus Izin Operasi Aplikasi Pinjol
Bisa kamu lakukan dengan cara menghapus cache serta data aplikasi pinjol yang digunakan.
Hapus aplikasi pinjol juga untuk meminimalisir risiko penyebaran data secara lebih luas.
Itulah dia penjelasan dari 4 cara atasi pinjol sebar data pribadi dan lakukan nomor 3 jika sudah parah. Semoga membantu dan bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)