Polres Metro Bekasi Kota saat rilis aksi perampokan Alfamart. (Dok:Poskota/Ihsan).

Kriminal

1 Komplotan Perampok Alfamart Ditangkap, Sudah 16 Kali Beraksi

Senin 27 Mei 2024, 22:03 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota tangkap 1 dari 4 orang tersangka perampok, spesialis bobol Alfamart. Mereka pun beraksi sebanyak 16 kali di sejumlah wilayah.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tersangka ialah R (27), dan 3 orang lainnya yakni F, I dan U berstatus buron.

"Keterangan pelaku R mereka melakukannya di Alfamart Harapan Indah Medan Satria, Bekasi Timur,  Cibubur, di Cileungsi ada 3 TKP, Alfamart Karawang ada 3 TKP, Alfamart Setu ada 3 TKP, dan terakhir di TKP Alfamart Duren Jaya Perumnas 3 Wisma Asri, Pondok Ungu, dan Karangsatria, Tambun Selatan," kata AKBP Muhammad Firdaus, Senin, 27 Mei 2024.

Para tersangka kerap beraksi pada pukul 02.00 dan 04.00 WIB saat sepi dikunjungi konsumen.

Lokasi perampokan pertama ia lakukan di Kampung Irian, Bekasi Utara, 17 Januari 2024 lalu.

R bersama komplotannya kerap membawa senjata api (senpi) jenis airsoftgun dan golok untuk mengancam pegawai Alfamart termasuk staff kasir. 

Setelah mengancam, tersangka membawa kabur uang dari brankas. Kemudian, R melarikan diri ke tempat kumpul atau lebih dikenal basecamp.

"Setelah melakukan aksi pencurian dan kekerasan mereka melarikan diri ke basecampnya di Babelan, Kabupaten Bekasi," bebernya.

Hasil merampok dari pengakuan tersangka, uang digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan membeli sepeda motor untuk digunakan untuk melakukan pencurian dan kekerasan (curas).

"Untuk membeli sepeda motor dan keperluan sehari-sehari," ungkap Firdaus.

Sedangkan sejumlah sajam seperti golok dan senpi dibeli tersangka melalui online.

Hasil penyelidikan, R ditangkap di kontrakannya di kawasan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, 24 Mei 2024 lalu.

R kini dapat dijatuhi hukuman maksimal 12 Tahun penjara.

"Akibatnya perbuatan pelaku dari serangkaian hasil proses penyidikan diterapkan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," tutup Firdaus. (Ihsan Fahmi).

Tags:
Polres Metro Bekasi Kota,spesialis bobol alfamartKota bekasiperampok

Ihsan Fahmi

Reporter

Ade Mamad

Editor