Gaji 13 Pensiunan PNS, TNI dan Polri Cair 3 Kali bagi Golongan Ini, Segini yang Diterima

Minggu 26 Mei 2024, 21:52 WIB
Gaji 13 Pensiunan PNS, TNI dan Polri Cair 3 Kali bagi Golongan Ini (Pixabay/EmAji)

Gaji 13 Pensiunan PNS, TNI dan Polri Cair 3 Kali bagi Golongan Ini (Pixabay/EmAji)

Apabila aparatur negara berstatus sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka hanya bisa menerima satu gaji ke-13 yang nilainya paling besar.

Sementara itu, ada pensiunan golongan tertentu yang bisa mendapat 3 kali gaji ke-13 jika memenuhi ketentuan sebagai berikut.

Apabila Pensiunan berstatus sekaligus sebagai penerima pensiun dan/atau sebagai penerima tunjangan, maka gaji 13 yang dibayarkan adalah gaji 13 sebagai pensiunan, gaji 13 sebagai penerima pensiun, dan/atau gaji 13 sebagai penerima tunjangan.

Misal, seorang pensiunan anggota Polri sebagai duda dari mendiang pensiunan pejabat negara yang sekaligus sebagai penerima tunjangan pokok orang tua prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia, maka pensiunan tersebut akan diberi 3 gaji 13 yaitu sebagai pensiunan Polri, penerima pensiun duda pejabat negara, dan penerima tunjangan pokok orang tua prajurit TNI.

Berapa juta gaji 13 pensiunan PNS, TNI, dan Polri? Jika melihat dari salah satu komponen yakni pensiun pokok, berikut ini perbedaan besarannya sesuai golongan.

Pensiun Pokok dalam Gaji 13 Pensiunan PNS

Golongan 1A sebesar Rp1.685.700 – Rp1.892.000

Golongan 1B sebesar Rp1.685.700 – Rp2.003.100

Golongan 1C sebesar Rp1.685.700 – Rp2.087.800

Golongan 1D sebesar Rp1.685.700 – Rp2.176.100

Golongan 2A sebesar Rp1.685.700 – Rp2.732.600

Golongan 2B sebesar Rp1.685.700 – Rp2.848.200

Berita Terkait
News Update