Daftar 101 Pinjol Legal Terdaftar di OJK Mei 2024. (Pinterest)

EKONOMI

RESMI! Ini Daftar 101 Pinjol Legal Terdaftar di OJK Hingga Mei 2024

Jumat 24 Mei 2024, 19:02 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Simak berikut ini daftar 101 pinjol resmi yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Mei 2024. 

Setidaknya, ada 101 pinjol resmi yang saat ini telah terdaftar di OJK. Dengan begitu, calon debitur lebih nyaman dan aman untuk melakukan pinjaman secara online.

Dengan hadirnya pinjol resmi yang terdaftar OJK ini, maka ada banyak pilihan yang bisa dipertimbangkan dengan melihat tenor dan juga bunga pinjamannya. 

Anda juga diminta untuk selalu waspada terhadap ancaman pinjol ilegal yang kini keberadannya semakin marak. 

Untuk menghindari teror dan penagihan secara tidak manusiawi, ada baiknya Anda bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal yang telah terdaftar di OJK. 

Berikut 9 ciri-ciri pinjol legal menurut OJK: 

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Melansir dari laman resmi OJK, berikut 101 daftar pinjol legal hingga Mei 2024: 

Demikian informasi mengenai pinjol resmi yang terdaftar di OJK. 

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya hanya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
pinjol legalpinjol ilegalpinjol resmi ojk

Wisnu Saputra

Reporter

Wisnu Saputra

Editor