BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi tangkap seorang pegawai marketing mobil bekas taksi atas pelanggaran penipuan jual beli kendaraan di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka yang ditangkap ialah AS.
"Kami amankan tersangka inisial AS sebagai marketing Deka Reset di kawasan Grogol, Jakarta Barat," ucap Firdaus, Jumat, 23 Mei 2024.
Perkara ini bermula adanya laporan warga pada April 2024 yang mengaku sebagai korban dan telah membayar untuk membeli mobil bekas di Deka Reset.
Dari laporan dan penyelidikan, AS pun ditetapkan tersangka bersama SEK yakni owner Deka Reset. Namun SEK saat ini masih buron alias DPO.
Pengakuan tersangka AS, sebagai marketing ia memasarkan berbagai jenis kendaraan eks taksi di sosial media.
"Dipasarkan tersangka lalu korban membeli mobil dengan kisaran 30 sampai 60 juta, bahkan ada yang ditawarkan sampai 100 juta," jelasnya.
Korban yang terpedaya kemudian mentransfer uang ke rekening bank atas nama PT Deka Reset.
Saat ditransfer, korban memastikan dengan datang ke lokasi bengkel Deka Reset, namun keberadaan unit yang dipesan tidak ada dan hanya ada lima unit kendaraan lain.
"Nah ini yang menjadi permasalahannya, sehingga PT Deka reset dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota akibat perbuatan dari penipuan dan penggelapan," terang Firdaus.
Hasil penyidikan, korban saat ini mencapai 45 orang dan tidak menutup kemungkinan masih muncul korban lainnya.
"Kerugian yang dialami korban itu bekisar antara lebih kurang Rp3 miliar dari 45 orang korban," paparnya.
Dua bulan melarikan diri, AS pun ditangkap pada 22 Mei 2024 pukul 02.00 WIB, di Grogol, Jakarta Barat.
"Terhadap perbuatan para tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI