JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Beredar kabar gaji 13 PNS dihentikan, apakah CPNS menerima gaji ke-13?
Dipastikan Pegawai Negeri Sipil akan menerima gaji 13 begitu pula CPNS, namun nominalnya tidak penuh 100 persen seperti PNS.
Kapan gaji 13 CPNS cair? Berapa besaran yang diterima Calon Pegawai Negeri Sipil?
Selain PNS, CPNS juga menjadi penerima gaji 13, begitu pula PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Bedanya, CPNS tidak menerima gaji 13 secara penuh seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, komponen gaji 13 yang diterima CPNS berbeda dengan aparatur negara lainnya.
Komponen gaji 13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara meliputi berikut ini.
(a) Gaji pokok;
(b) Tunjangan keluarga;
(c) Tunjangan pangan;
(d) Tunjangan jabatan atau umum; dan
(e) Tunjangan kinerja sesuai pangkat jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan bagi yang anggarannya bersumber dari APBN atau tambahan penghasilan bagi yang anggarannya bersumber dari APBD.
Sementara itu, komponen gaji 13 CPNS meliputi sebagai berikut.
(a) Gaji pokok 80 persen dari gaji PNS;
(b) Tunjangan keluarga;
(c) Tunjangan pangan;
(d) Tunjangan umum; dan
(e) Tunjangan kinerja sesuai pangkat jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan bagi yang anggarannya bersumber dari APBN atau tambahan penghasilan bagi yang anggarannya bersumber dari APBD.
Dengan demikian, gaji 13 CPNS tidak penuh karena gaji pokok yang diterima hanya 80 persen saja.
Sementara itu, komponen lainnya berupa tunjangan keluarga, pangan, umum, dan kinerja dibayar penuh 100 persen.
Berapa besaran gaji pokok CPNS yang menjadi salah satu komponen gaji 13?
Presiden Jokowi hanya menetapkan gaji PNS saja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Namun, dari peraturan tersebut dapat dihitung sendiri besaran gaji CPNS yakni 80 persen dari gaji PNS.
Misal, gaji CPNS golongan 3A lulusan S1 adalah 80 persen dikali Rp2.785.700 sama dengan Rp2.228.560.
Berikut ini rincian gaji PNS golongan 1 sampai 4 sesuai masa kerja.
Golongan 1A masa kerja 0-26 tahun: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan 1B masa kerja 3-27 tahun: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan 1C masa kerja 3-27 tahun: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan 1D masa kerja 3-27 tahun: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan 2A masa kerja 0-33 tahun: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan 2B masa kerja 3-33 tahun: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan 2C masa kerja 3-33 tahun: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan 2D masa kerja 3-33 tahun: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan 3A masa kerja 0-32 tahun: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan 3B masa kerja 0-32 tahun: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan 3C masa kerja 0-32 tahun: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan 3D masa kerja 0-32 tahun: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan 4A masa kerja 0-32 tahun: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan 4B masa kerja 0-32 tahun: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan 4C masa kerja 0-32 tahun: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan 4D masa kerja 0-32 tahun: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan 4E masa kerja 0-32 tahun: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Itulah informasi nominal gaji 13 CPNS pada 2024 yang tidak penuh seperti PNS.