Fantastis Gaji DPR Anak SYL Indira Chunda, Diduga Makan Gaji Buta karena Tak Pernah Kerja

Jumat 24 Mei 2024, 23:08 WIB
Segini Gaji DPR Anak SYL Indira Chunda, Diduga Makan Gaji Buta karena Tak Pernah Kerja (kolase foto)

Segini Gaji DPR Anak SYL Indira Chunda, Diduga Makan Gaji Buta karena Tak Pernah Kerja (kolase foto)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -- Anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita diduga makan gaji buta sebagai anggota DPR.

Hal ini lantaran Indira Chunda Thita sebagai anggota DPR tidak hanya menerima aliran dana korupsi dari eks Mentan SYL, namun juga tidak pernah aktif bekerja. Padahal setiap bulan Ia masih menerima gaji DPR.

Menurut Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni yang sekaligus menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR, dirinya tidak pernah melihat anak SYL, Indira Chunda Thita aktif bekerja.

Berapa total gaji dan tunjangan DPR RI yang diterima Indira tanpa bekerja?

Besaran gaji DPR pada 2024 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara sebagai berikut.

Gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000

Gaji wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000

Gaji anggota DPR sebesar Rp4.200.000

Sementara itu, besaran tunjangan DPR di luar gaji pokok ditetapkan sebagai berikut, melansir dari laman Gajimu.

(1) Uang representasi daerah tingkat I Rp4.000.000 dan tingkat II Rp3.000.000 per hari;

(2) Tunjangan suami/istri 10 persen dari gaji pokok (ketua DPR Rp504.000, wakil ketua DPR Rp462.000, dan anggota DPR Rp420.000 per bulan);

Berita Terkait
News Update