Enam Remaja Tawuran di Jakpus, Diancam 10 Tahun Bui

Jumat 24 Mei 2024, 13:13 WIB
Ilustrasi dua kelompok remaja tawuran. (Poskota/Yudhi Himawan)

Ilustrasi dua kelompok remaja tawuran. (Poskota/Yudhi Himawan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Enam remaja diduga akan melakukan tawuran di Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Mei 2024 dini hari, berhasil diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.

Keenam remaja tersebut mayoritas berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Polisi berhasil menyita sejumlah senjata tajam jenis celurit, stik golf, dan dua buah hp.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pada saat tim presisi sedang melakukan patroli kewilayahan, sekitar pukul 04.50 WIB dan melintas di wilayah Jalan Pasar Baru Sawah Besar ada segerombolan anak-anak muda tawuran dan saling menyerang satu sama lain.

"Ketika patroli melihat ada kelompok remaja tawuran tim segera membubarkan dan berhasil mendapatkan enam orang remaja berserta senjata tajam dan stik golf," ujar Susatyo kepada Poskota, Jumat, 24 Mei 2024.

Susatyo menuturkan keenam orang yang diamankan rata-rata masih berusia belasan tahun dan berstatus ABH.

"Barang bukti yang diamankan dan disita ada tiga bilah celurit panjang gagang kayu, dua buah stick golf, dan dua buah HP," ungkapnya.

Ia menambahkan kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat.

"Kita akan terus lakukan patroli setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat," katanya.

Susatyo mengimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas mereka saat berada di luar rumah. Hal itu agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek disaat tawuran dijalanan," katanya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara. Apabila warga perlu kehadiran Polisi segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian," tutupnya. (Angga)

Berita Terkait

News Update