• Buka laman resmi https://idebku.ojk.go.id pada browser pilihan Anda
• Setelah masuk pada halaman utama, klik “pendaftaran", lalu “perseorangan”
• Pilih opsi “KTP” sebagai identitas debitur dan isi sesuai ketentuan
• Isi data registrasi lengkap dan benar untuk pengecekan BI Checking
• Unggah file KTP dan foto diri sesuai permintaan
• Setelah selesai, OJK akan mengirimkan pesan melalui email berupa informasi nomor pendaftaran
• Jika sudah mendapatkan nomor, Anda dapat melakukan BI Checking.
• Proses hasil BI Checking akun dilakukan oleh OJK. Hasilnya paling lambat akan muncul 1 hari kerja setelah pendaftaran.
2. Aplikasi Dataku
Opsi kedua yang bisa Anda lakukan yakni menggunakan aplikasi Dataku yang bisa didownload pada Play Store ataupun App Store.
Anda dapat melakukan pengecekan seputar data diri termasuk nama, NIK serta KTP nasabah.
3. Cek KTP Online
Cara selanjutnya melakukan pengecekan ada menggunakan aplikasi cek KTP online yang sudah tersedia di Play Store dan App Store.
Anda dapat memeriksa Apakah KTP serta NIK dipakai atau tidak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah pencegahan untuk menghindari hal semacam ini adalah dengan melakukan transaksi pada layanan pinjol resmi OJK. Jika Anda masih mendapat tagihan bahkan hingga teror dan ancaman dari pihak pinjol, sebaiknya melaporkan kepada pihak yang berwajib seperti kepolisian atau lembaga pengawas yang berwenang.
Hati-hati dalam menggunakan jejaring sosial internet terlebih mereka yang meminta izin untuk mengakses data dan informasi diri demi keamanan Anda di masa yang akan datang.
( Raihan Ali Putra Santoso)