BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi membekuk RS (38), pelaku pencurian motor (curanmor) dengan modus berpura-pura meminjam kendaraan dari korban di Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti mengatakan RS ditangkap polisi pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ini, pelaku mendekam di Rutan Polsek Tajurhalang.
Tamar menjelaskan kronologi curanmor yang dialami korban bernama Dandi (24). Mulanya, Dandi ditawari pelaku kerjaan di sebuah ekspedisi di Kabupaten Bogor pada 4 Mei 2024.
Pelaku tiba-tiba meminta berhenti di sebuah lapak kayu. RS beralasan hendak pergi ke gerai fotocopy dengan meminjam motor korban, lalu berjanji akan segera kembali.
"Setelah ada laporan korban Dandi (24), warga Tajurhalang, telah kehilangan motor matik lantaram digunakan sama pelaku saat ditawarkan untuk ikut mencari pekerjaan di ekpedisi daerah Parung Kabupaten Bogor. Dalam perjalanan korban diturunkan di tukang kayu dengan alasan mau fotofopy dulu tapi setelah itu tidak balik lagi jemput korban," kata Tamar pada Rabu, 22 Mei 2024.
Ia menerangkan, pelaku sudah sering melakukan modus curanmor dengan mengajak korban yang bermotor untuk mencari kerja.
"Informasinya sudah beberapa kali pelaku melancarkan aksinya ini. Siapa tahu ada korban lain dengan modus operandi serupa bisa langsung melapor ke Polsek Tajurhalang," tuturnya.
Sementara motor milik korban dijual pelaku kepada penadah. Uang hasil jualan barang curian itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehar-hari.
"Uang hasil jualan motor curian pelaku dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena pelaku tidak bekerja alias pengangguran," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," bebernya. (Angga)