JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta kepada peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 yang pindah alamat segera berkonsultasi ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Hal itu lantaran adanya temuan permasalahan penerimaan PPDB terkait perpindahan alamat.
"Ya, kebanyakan cut off terhadap perpindahan yang sebenarnya sudah semuanya sudah mengetahui satu tahun sebelumnya tapi banyak yang melewati itu maka ya perlu konsultasi dengan Dinas Dukcapil," kata dia kepada wartawan, Rabu, 22 Mei 2024.
Dalam hal ini, Heru mengatakan banyak pendaftar yang kurang selektif terhadap aturan kuota penerimaan, termasuk soal administrasi kependudukan.
Maka dari itu, mantan Wali Kota Jakarta Utara itu meminta agar peserta PPDB mentaati aturan yang telah diterapkan pemerintah.
"Biasanya kan kuota ya, termasuk tadi administrasi kependudukan, yang kebanyakan tadi ya (gak selektif), tapi mereka harus mengikuti aturan yang ada," tukasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024. Pendaftaran mulai dibuka pada 10 Juni hingga 4 Juli mendatang.
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaludin menerangkan orangtua sudah bisa mendaftarkan akun PPDB mulai hari ini, Senin 20 Mei-27 Mei 2024.
"Bagi orangtua yang mendaftarkan akunnya, sudah dimulai pada hari ini hingga 27 Mei. 27 Mei untuk SD, 27 Mei untuk SMP, dan 4 Juni untuk SMA dan SMK," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Budi menegaska pendaftaran akun pada PPDB tahun ini dilakukan secara online. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih dilakukan secara manual.
Dalam pendaftaran PPDB ini, Budi menjelaskan bahwa bagi warga yang berdomisi di Jakarta, dipastikan tidak bisa mendaftarkan diri.
"Dan CPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan berdomisili di DKI. Jadi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta mohon maaf ya, walaupun ber KTP DKI Jakarta, in tidak bisa mendaftar," jelasnya.
Budi menuturkan, alasan membatasi warga KTP Jakarta namun tidak tinggal sesuai domisili karena kuota penerimaan PPDB tahun ini terbatas.
Dari data yang dipaparkan, Disdik menyiapkan kuota untuk SD sekira 95.663 kuota, SMP 71.000 kuota, dan SMA 20.130 kuota.
"Jadi yang kita dahulukan adalah dia yang memang warga DKI Jakarta dan berdomisili Jakarta," tegasnya.
Budi menjelaskan, bagi warga Jakarta yang KTP nya sudah dinonaktifkan maka akan muncul di akun PPDB.
Tapi ia meminta kepada masyarakat tidak perlu khawatir karena masih bisa diurus di loket kelurahan sesuai KTP. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI