2 Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Kuliah Gratis Lulus Auto CPNS Terima Gaji Segini (Kemenkumham Kalsel)

EKONOMI

2 Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Kuliah Gratis Lulus Auto CPNS Gaji Segini

Rabu 22 Mei 2024, 18:25 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur sekolah kedinasan hingga 13 Juni 2024.

Calon taruna (catar) Kemenkumham yang berhasil lulus seleksi bisa menikmati kuliah tanpa biaya Sekolah Kedinasan Kemenkumham dan setelah lulus langsung berstatus sebagai CPNS.

Ada 2 Sekolah Kedinasan Kemenkumham yang membuka CPNS jalur kuliah gratis yaitu Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip).

(1) Politeknik Imigrasi (Poltekim)

Sekolah Kedinasan Kemenkumham Poltekim membuka program studi D4 Manajemen Teknologi Keimigrasian, D4 Hukum Keimigrasian, D4 Administrasi Keimigrasian, dan D3 Keimigrasian.

(2) Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip)

Sekolah Kedinasan Kemenkumham Politeknik Ilmu Pemasyarakaran (Poltekip) membuka prodi D4 Manajemen Pemasyarakatan, D4 Teknik Pemasyarakatan, dan D4 Bimbingan Kemasyarakatan.

Syarat Poltekip dan Poltekim Sekolah Kedinasan Kemenkumham

(a) Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan SMA yang berusia 17-23 tahun;

(b) Memiliki tinggi badan minimal 170cm bagi pria dan 160cm bagi wanita serta berat badan seimbang;

(c) Memiliki badan sehat tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;

(d) Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;

(e) Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya, selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);

(f) Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;

(g) Belum pernah melahirkan bagi wanita dan belum pernah memiliki anak biologis bagi pria;

(h) Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia;

(i) Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.

Taruna yang telah lulus Sekolah Kedinasan Kemenkumham, akan mendapat pangkat golongan 3A dan menerima gaji.

Namun, gaji CPNS adalah 80 persen dari gaji PNS, maka golongan 3A lulusan D4/S1 akan menerima 80 persen dikali Rp2.785.700 sama dengan Rp2.228.560.

Berikut ini rincian gaji PNS golongan 3A sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Masa kerja 0-2 tahun: Rp2.785.700

Masa kerja 2-4 tahun: Rp2.873.500

Masa kerja 4-6 tahun: Rp2.964.000

Masa kerja 6-8 tahun: Rp3.057.300

Masa kerja 8-10 tahun: Rp3.153.600

Masa kerja 10-12 tahun: Rp3.252.900

Masa kerja 12-14 tahun :Rp3.355.400

Masa kerja 14-16 tahun: Rp3.461.100

Masa kerja 16-18 tahun: Rp3.570.100

Masa kerja 18-20 tahun: Rp3.682.500

Masa kerja 20-22 tahun: Rp3.798.500

Masa kerja 22-24 tahun: Rp3.918.100

Masa kerja 24-26 tahun: Rp4.041.500

Masa kerja 26-28 tahun: Rp4.168.800

Masa kerja 28-30 tahun: Rp4.300.100

Masa kerja 30-32 tahun: Rp4.435.500

Masa kerja 32 tahun: Rp4.575.200

Selain gaji, PNS Kemenkumham juga menerima tunjangan kinerja (tukin) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2017.

Tunjangan kinerja di luar gaji PNS Kemenkumham ditetapkan mulai dari Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2022, CPNS yang baru diangkat diberikan tunjangan kinerja setingginya setara kelas jabatan 6 yaitu Rp3.510.400.

Kemudian CPNS yang telah diangkat menjadi PNS dan belum diangkat dalam jabatan fungsional, diberikan tunjangan kinerja setingginya setara kelas jabatan 6 yaitu Rp3.510.400.

Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250

Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas jabatan 3: Rp2.898.000

Kelas jabatan 4: Rp2.985.000

Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas jabatan 10: Rp5.979.200

Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

Itulah informasi 2 Sekolah Kedinasan Kemenkumham yang membuka CPNS jalur kuliah gratis lengkap dengan gaji yang diterima per bulan.

Tags:
catar Kemenkumhambiaya Sekolah Kedinasan Kemenkumhamsyarat Poltekipsyarat PoltekimCPNS KemenkumhamSekolah Kedinasan Kemenkumhamgaji CPNS Kemenkumhamgaji PNS Kemenkumham

Reporter

Administrator

Editor