Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Tanpa Pengajuan, Jangan Senang, Lakukan Hal Ini

Senin 20 Mei 2024, 22:57 WIB
Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Tanpa Pengajuan, Segera Lakukan Hal Ini (Pixabay/IqbalStock)

Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Tanpa Pengajuan, Segera Lakukan Hal Ini (Pixabay/IqbalStock)

Hal ini memang sulit untuk dilakukan karena sebagian masyarakat yang sedang membutuhkan uang tentu akan nekat menggunakan dana tersebut.

Padahal ada risiko yang mengintai, seperti diharuskan membayar cicilan per bulan dengan bunga yang besar.

Friderica juga melarang masyarakat berkomunikasi dengan debt collector (DC) akibat dari adanya kebocoran data pribadi, sehingga transfer nyasar pinjol ilegal bisa dilakukan.

Bagaimana cara cek aplikasi pinjol apakah terdaftar di OJK atau tidak? Berikut ini caranya.

(1) Cara cek pinjol ilegal atau pinjol legal melalui laman OJK

Buka website www.ojk.go.id. Klik menu ‘IKNB’ pada atas tampilan layar dan klik ‘Fintech’ pada pojok kanan bawah.

Cari dokumen daftar penyelenggara fintech lending berizin di OJK terbaru kemudian klik tautan tersebut. Dokumen ini hanya berisi daftar pinjol legal saja.

Selain itu, Anda dapat mengecek pinjol ilegal di website yang sama dengan mencari ‘Daftar Investasi Ilegal’ yang ada di bagian tengah tampilan laman OJK.

Setelah laman terbuka, masukkan nama pinjol yang diduga ilegal pada kolom ‘Cari’. Kemudian klik enter.

(2) Cara cek pinjol ilegal atau pinjol legal melalui WhatsApp OJK

Anda dapat menyimpan terlebih dahulu kontak WhatsApp OJK 081-157-157-157 atau tanpa menyimpan bisa langsung mengakses internet kemudian ketik wa.me/+6281157157157/.

Anda cukup mengirim pesan dengan menulis nama pinjol yang ingin dicek. Kemudian tunggu beberapa saat hingga OJK membalas dan memberikan jawaban otomatis terkait status legalitasnya.

Berita Terkait

News Update