JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengecualikan penonaktifan KTP Jakarta bagi personel TNI-Polri.
"Ada hal-hal yang memang dikecualikan. Pertama, TNI-Polri dan keluarga yang bertugas di luar dalam kondisi tertentu," kata Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kepada wartawan pada Minggu, 19 Mei 2024.
"Kalau dia bertugas enam bulan, satu tahun, dan memang propertinya di Jakarta, ya enggak kena," ujar Heru menambahkan.
Heru menerangkan, pengecualian juga berlaku bagi warga yang sedang menjalani pengobatan di Jakarta.
"Begitu juga mereka yang sedang berobat secara terus menerus. Misalnya dia memang punya properti di luar Jakarta, tapi kita masih bisa berikan keleluasaan kalau dia misalnya cuci darah," tukasnya.
Ia mengungkapkan, kebijakan ini sebagai bentuk pengayoman Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan administrasi kependudukan.
"DKI ingin mengayomi warganya, sehingga mereka bisa bekehidupan dengan baik, DKI menjalankan administrasi kependudukan dengan baik. Contoh simpel, masa ada satu alamat 20 KK, ada satu alamat 10 KK. Ini bagi warga yang tertib administrasi, ya enggak usah khawatir," ujarnya.
Penertiban Administrasi Kependudukan
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan perapihan administrasi kependudukan supaya pemberian bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
Joko mengatakan, Pemprov melalui Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta sedang menonaktifkan KTP warga yang telah meninggal hingga tidak mempunyai RT.
"Ini penting dilakukan karena Pemerintah Provinsi DKI miliki program bantuan sosial dalam bentuk KJP, subsisdi pangan, subsidi transportasi, dan beberapa bantuan sosial lainnya," kata Joko di Jakarta pada Senin, 20 Mei 2024.
Joko menyebut, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) Bogor, Tangerang, Bekasi, hingga Depok terkait perapihan administrasi kependudukan ini.