JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta memastikan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang tidak berdomisili KTP Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan Pemprov DKI Jakarta mencontoh kebijakan yang diterapkan Kota Surabaya.
Joko menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan bansos bagi masyarakat yang tidak berdomisili KTP Surabaya, tetapi sudah menetap selama sepuluh tahun secara berkelanjutan.
"Ini kita ada refrensi dari kota Surabaya. Jadi seseorang yang datang ke Suranaya boleh mendapatkan bansos jika yang bersangkutan menetap selama sepuluh tahun secara kontinue atau berturut turut," kata Joko di Jakarta pada Senin, 20 Mei 2024.
Menurut Joko, kebijakan yang diterapkan Kota Surabaya itu akan diikuti oleh Jakarta sebagai bagian dari melakukan penekanan terhadap urbanisasi.
"Karena banyak orang sekitar wilayah Jakarta datang ke Jakarta hanya untuk mendapatkan bansos dan tujuannya mungkin mencari kerja, tapi akan lebih nyaman, lebih santai tinggal di rusun, semua jenis bansos akan didapatkan," kata dia.
"Ini menjadi hal yang mungkin akan kita tukar pikirkan dengan wilayah lain di Republik Indonesia," tambah Joko.
Perapihan Administrasi Kependudukan
Joko Agus Setyono mengatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perapihan administrasi kependudukan supaya pemberian bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
"Ini penting dilakukan karena Pemerintah Provinsi DKI miliki program bantuan sosial dalam bentuk KJP, subsisdi pangan, subsidi transportasi, dan beberapa bantuan sosial lainnya," katanya di Jakarta.
Joko menyebut, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) Bogor, Tangerang, Bekasi, hingga Depok terkait perapihan administrasi kependudukan ini.
"Sudah mulai berkoordinasi beberapa bulan yang lalu, hampir setahun, dan sudah mulai dibenahi," jelasnya.