Namun, pemberi pinjaman boleh menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan atau biasa disebut debt collector (DC) lapangan.
DC lapangan pinjol wajib telah terdaftar di AFPI dan memiliki sertifikat dari AFPI untuk melakukan penagihan utang kepada penerima pinjaman.
Tugas DC lapangan adalah melakukan penagihan utang kepada penerima pinjaman yang galbay pinjol melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
Selain itu, pemberi pinjaman juga boleh menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum kepada penerima pinjaman.
Dengan demikian, utang di pinjol yang mengalami galbay lebih dari 90 hari tidak hangus, melainkan tetap wajib dibayar.
Pemberi pinjaman memang tidak akan menagih secara langsung, namun risikonya DC lapangan akan datang langsung ke rumah penerima pinjol yang galbay utang.
Risiko lainnya adalah pemberi pinjaman akan melaporkan penerima yang galbay pinjol kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK, dulu bernama BI checking.
Tujuan dari pelaporan tersebut adalah untuk mengidentifikasi kualitas debitur atau kolektibilitas dalam melunasi utang, apakah lancar atau termasuk kredit macet.
Arti Tingkat Kol (Kolektibilitas)
Kol 1: debitur lancar membayar kredit tanpa pernah menunggak
Kol 2: debitur dalam perhatian khusus karena menunggak cicilan 1-2 bulan
Kol 3: debitur kurang lancar membayar kredit karena menunggak cicilan 3-4 bulan