Tidak Mau Berurusan dengan DC Lapangan Pinjol? Ini dia Tipsnya dari OJK

Sabtu 18 Mei 2024, 15:40 WIB
Tips dari OJK agar tidak berurusan dengan DC lapangan pinjol. (Poskota/Canva/Audie Salsabila Hariyadi)

Tips dari OJK agar tidak berurusan dengan DC lapangan pinjol. (Poskota/Canva/Audie Salsabila Hariyadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tidak mau berurusan dengan DC lapangan pinjol?  Ini dia tipsnya dari OJK. 

Kaum galbay  pasti sering diteror oleh penagih utang tersebut, bagaimana bisa menghindarinya ya? 

Para nasabah terutama kaum galbay pinjol banyak mengeluhkan tentang DC lapangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Sepanjang Januari-April 2024, OJK menerima sekitar 3.300 pengaduan dari masyarakat mengenai DC lapangan pinjol. 

Jumlah ini lebih dari 50 persen pengaduan yang diterima oleh badan pengawasan keuangan tersebut. 

Data tersebut dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. 

Sebanyak 2000-an berasal dari perusahaan fintech, disusul Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), dan perbankan. 

Terdapat dua upaya yang telah dilakukan oleh OJK, yakni preventif dan kuratif. 

Di preventif, OJK telah merilis POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Ada beberapa pasal yang mengatur hak dan kewajiban kepada konsumen. 

Kemudian, OJK juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar nasabah tidak hanya meminta hak perlindungan, tapi juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran. 

Itu berarti, jika tidak ingin terus-terusan di teror oleh debt collector, kamu harus membayar utangmu beserta bunga dan denda bila ada. 

Kalau tidak bisa membayar, mintalah restrukturisasi ke lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir hal ini adalah hak perusahaan keuangan. 

Lalu, di kuratif, lembaga keuangan menguatkan penyelesaian masalah secara internal, termasuk aduan debitur soal DC lapangan. 

Apabila tidak berhasil, OJK juga menyarankan untuk menyelesaikan masalah lewat lembaga alternatif penyelesaian sengketa. 

Perhatikan juga bagi perusahaan finansial untuk menggunakan jasa penagihan pihak ketiga yang telah bersertifikat. 

Karena seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga itu merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). 

Itulah dia tips dari OJK agar tidak berurusan dengan DC lapangan pinjol. Semoga bermanfaat dan membantu. (Audie Salsabila Hariyadi)

Berita Terkait

News Update