JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - OJK lakukan ini bagi Debt Collector (DC) lapangan pinjol yang masih bandel!
Banyaknya pengaduan terkait penagih utang ini, pertanda bahwa sudah sangat meresahkan. Apa tindakan OJK?
Ternyata pengaduan tersebut mengenai perilaku DC lapangan pinjol yang melanggar aturan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan secara spesifik data pengaduan tersebut.
Dia mengatakan bahwa 5 isu terbanyak yang diajukan hingga 30 April adalah perilaku DC pinjol mencapai 50 persen.
Terdapat 3.300 dari 6.000 aduan dan 2.000 aduan tentang pelanggaran penagihan utang dari sektor fintech.
Ada aturan terbaru yang dikeluarkan oleh OJK di peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Beberapa ketentuan itu harus diikuti para DC lapangan pinjol saat proses melakukan penagihan.
Di antaranya, dilarang menggunakan ancaman, mengintimidasi, dan melakukan hal-hal negatif lainnya termasuk SARA.
Jadwal penagihannya pun diatur dengan maksimal sampai pukul 20.00 waktu setempat. Tidak boleh hingga 24 jam melakukan penagihan.
Perilaku penyimpangan tersebut akan ditindak oleh OJK, tapi jika ada nasabah yang melakukan galbay, memang harus dilunasi terlebih dahulu.
Sejauh ini, lembaga pengawasan keuangan tersebut telah memberikan peringatan sanksi kepada oknum DC lapangan yang diketahui sudah melakukan pelanggaran.
Masyarakat juga diedukasi oleh OJK terkait karakteristik jasa keuangan yang terpercaya dan aman.
Seperti melakukan penagihan harus ada surat pengeringan terlebih dulu, DC pinjol yang bersertifikasi, penagihannya sesuai dengan norma, dan sebagainya.
Aturan DC pinjol ini juga tidak melindungi debitur yang galbay, harus ada kewajiban yang dijalani, yakni membayar utangnya.
Itulah dia penjelasan dari OJK lakukan tindakan bagi DC lapangan pinjol yang masih bandel! Semoga bermanfaat dan membantu. (Audie Salsabila Hariyadi)