Ini Kata Kejagung soal Larangan Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Sabtu 18 Mei 2024, 18:07 WIB
Ilustrasi seorang warga menyaksikan produk jurnalisme investigasi. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi seorang warga menyaksikan produk jurnalisme investigasi. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menegaskan jurnalisme investigasi tidak mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

"Sama sekali tidak ada yang terganggu," kata Ketut kepada wartawan pada Jumat, 17 Mei 2024.

Ketut menjelaskan, ada dua peran berbeda terkait penyiaran dan publikasi, yakni publikasi dan pro justitia.

"Perannya kan beda, yang satu publikasi dan yang satu Pro Justitia," ucapnya.

Bahkan Ketut menambahan, kerap mendapatkan informasi tambahan dari media yang menerbitkan produk investigasi.

"Bahkan kami sering mendapatkan tambahan informasi justru dari media," ungkapnya.

Sementara berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran, Pasal 50B Ayat (2) huruf c disebutkan terkait penayangan ekslusif media investigatif yang berbunyi: Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran Terbaru

Dewan Pers menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menerangkan penolakan itu lantaran RUU itu mengakibatkan produk jurnalistik tidak merdeka.

"Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draft yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional negara untuk mendapatkan informasi sebagai mana yang dijamin dalam UUD 45," ucapnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 14 Mei 2024.

Ninik menilai RUU Penyiaran yang tengah bergulir di DPR ini bisa mencederai karya jurnalistik. Apalagi, pada draf RUU Penyiaran, ada pasal yang memberi larangan pada media investigatif.

Berita Terkait

News Update