Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya maupun bank dapat meminta informasi debitur tersebut untuk kepentingan berikut ini.
(a) Mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana;
(b) Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan seperti pemantauan debitur existing, pelaksanaan audit, serta penerapan strategi anti fraud;
(c) Mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang;
(d) Mengelola sumber daya manusia pada pelapor misalnya untuk proses calon pegawai pelapor;
(e) Memverifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga misalnya untuk seleksi rekanan, agen, merchant, maupun vendor pelapor.
Dengan demikian, kengerian risiko galbay pinjol selain ditagih oleh DC lapangan adalah bisa memengaruhi penilaian ketika melamar kerja.