JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Apakah Anda akan mengajukan pinjaman online di suatu aplikasi? Anda wajib membayar cicilan setiap bulan dan jangan sampai gagal bayar (galbay) pinjol agar terhindar dari ancaman debt collector (DC) lapangan.
Apabila Anda galbay pinjol baik legal terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun ilegal, bersiap-siaplah menerima risiko, salah satunya ditagih oleh DC lapangan.
Selain ditagih DC lapangan, galbay pinjol memiliki risiko ngeri lainnya, apa saja?
Sebelum mengetahui risiko gagal bayar pinjol baik legal maupun ilegal, kenali terlebih dahulu apa itu galbay pinjol.
Gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) adalah suatu kondisi nasabah/debitur yang tidak mampu lagi membayar cicilan pinjaman dari perusahaan pemberi pinjaman.
Nasabah/debitur yang galbay pinjol dianggap wanprestasi dan akan diberi surat peringatan dari perusahaan pemberi pinjaman.
Berikut ini risiko galbay pinjol termasuk ditagih oleh DC lapangan.
(1) Dikenai Denda Keterlambatan
Nasabah/debitur yang terlambat membayar cicilan atau sampai galbay, akan dikenai denda keterlambatan dengan bunga lebih besar dari bunga angsuran biasa.
Bunga keterlambatan tersebut dihitung per hari sejak terlambat lebih dari tanggal jatuh tempo.
Menurut Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023, batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pinjol yaitu berupa imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/ujrah/fee platform, dan biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, serta pajak.