JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan seorang pemuda yang tewas ditemukan dalam Kali Sunter (Sebelah Kantor Pos) Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin 13 Mei 2024, lalu, berhasil diungkap Tim opsnal Polres Metro Jakarta Timur.
Pelaku berjumlah tiga orang mantan mata elang (Matel) ini pada awalnya meraka merampas motor jenis matik milik korban Ahmad Effendy (38) hingga tewas dan tubuh korban dibuang ke dalam kali, kala itu.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly aksi pembegalan yang dilakukan para pelaku terjadi pada Minggu 11 Mei 2024.
Dari hasil pendalaman, akhirnya polisi berhasil menangkap para pelaku berinisial JMP (25), YBL (36), dan DL (22).
Kronologisnya, dikatakan Lilipaly, ketika korban kal itu sedang di perjalanan dari Jakarta menuju Bekasi.
Sesampai di Kalimalang, korban diberhentikan oleh pelaku dengan berpura-pura menanyakan belum bayar cicilan.
"Saat dihentikan di pinggir jalan, para pelaku pura-pura menanyakan ke korban belum bayar cicilan, lalu korban menjawab satu bulan," ujar Lilipaly di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat 17 Mei 2024.
"Dalam aksinya para pelaku beraksi enam orang. Tiga pelaku sudah ketangkap, sedangkan tiga lagi yakni DM, A dan N masih DPO," lanjut Lilipaly.
Sementara itu berdasarkan pengakuan dari pelaku utama JMP bahwa mereka sudah menjalankan aksinya sebanyak 20 kali sejak tahun 2023.
"JMP mengajak teman-temannya merupakan mantan matel atau debt collector ini mulai Januari 2023 sudah beraksi. Tapi yang diingat TKP sama pelaku sejak Desember 2023 sd Mei 2024 total ada 20 kali," paparnya.
Sedangkan untuk peran dari tersangka utama JMP yaitu bertugas menghentikan dan mengambil hingga memukul korban.
"Pelaku JMP memukul korban sebanyak tiga kali dan mukul perut korban hingga sampai terjatuh di dalam kali," tuturnya.
Usai menjalankan aksinya, motor milik korban dijual para pelaku seharga Rp4 juta.
"Pengakuan pelaku utama berbuat seperti ini karena kepepet untuk biaya hidup istri dan anak serta membayar kontrakan. Setelah tidak bekerja menjadi Matel pelaku menganggur," ungkapnya.
"Ketiga para pelaku dalam kasus kejadiain ini, dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) dan atau Pasal 170 (3) dengan pidana penjara diatar 20 tahun." (Angga)