JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Epy Kusnandar depresi usai ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika karena menghisap ganja.
Aktor Sinetron Preman Pensiun itu akan direhabilitasi.
Epy disebut-sebut sudah dua hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
Kabar mengenai perawatan yang dijalani Epy Kusnandar diketahui dari absennya Pemeran Kang Mus itu dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 17 Mei 2024.
Polisi hanya menghadirkan aktor Serigala Terakhir, Yogi Gamblez, yang mengenakan baju tahanan seorang diri.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan absennya Epy di kantor polisi karena ia menderita depresi.
“Atas kondisi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), untuk membawa yang bersangkutan ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan," kata Syahduddi.
Menurut Syahduddi, depresi yang dialami membuat kondisi kesehatan Epy Kusnandar menurun.
RSKO pun merekomendasikan Epy untuk tetap dirawat dan tidak dapat menghadiri konferensi pers.
“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka saudara EK kita putuskan untuk tetap dirawat di RSKO Jakarta,” ujarnya.
Ia menambahkan, permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meminta rekomendasi tindak lanjut penanganan Epy Kusnandar telah disepakati.
Selain itu, keputusan rehabilitasi juga didasari oleh hasil gelar perkara yang melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro.
"Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap saudara EK kita lakukan rehabilitasi," jelas Syahduddi.
Sebelumnya Epy diketahui mengonsumsi satu linting ganja yang diberikan oleh Yogi Gamblez.
Kepada polisi, Epy Kusnandar mengaku menghisap ganja ini di atas pohon kawasan Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan, pada 21 Maret 2024 lalu.
"Terakhir sudah lebih dari satu bulan. Cuma tes urine masih terdeteksi, masih positif," kata Syahduddi.
Kuasa Hukum Epy Kusnandar, Jhon Redo, sebelumnya juga menyatakan jika kliennya bukan pengguna aktif ganja.
Dia hanya mengonsumsi ganja sekali, itu pun di atas pohon sekitar Apartemen Kalibata City.
Berbeda dengan Epy, Yogi Gamblez yang juga digelandang aparat tidak akan direhabilitasi, melainkan terancam menghadapi proses hukum di kasus yang sama.
Hal yang memberatkan Yogi adalah karena dia memiliki sejumlah barang bukti berupa ganja kering seberat 4,18 gram, serta biji ganja seberat 8,16 gram.
Yogi juga diketahui sudah beberapa kali mengonsumsi ganja yang dibelinya seharga Rp250 ribu.
Adapun pemasok ganja terhadap Yogi saat ini telah berstatus sebagai DPO.
Epy Kusnandar dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sedangkan Yogi, dikenakan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yogi Gamblez terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.