Masih Buruknya Transportasi Umum Kita

Jumat 17 Mei 2024, 05:00 WIB
Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang. (Dok: Kemenhub)

Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang. (Dok: Kemenhub)

MAU sampai kapan masyarakat menjadi korban. Hal ini menyusul meninggalnya 11 orang lantaran buruknya moda transportasi umum kita.

Pada Sabtu malam, 11 Mei 2024, publik digemparkan oleh kecelakaan bus maut di Ciater, Subang yang mengangkut rombongan siswa acara Study Tour SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat.

Dalam insiden itu, tercatat 11 orang meninggal dunia. Dengan rincian, sembilan siswa SMK, satu guru dan satu warga setempat.

Dalam penyelidikan polisi, kecelakaan bus diakibatkan rem yang blong. Selain itu, bus juga tidak mengantongi izin angkut.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini, sopir bus Trans Putera Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pihak lainnya, seperti pemilik Perusahaan Otobus (PO) bus dan kepala sekolah masih melanggeng bebas.

Catatan Poskota, kecelakaan bus rombongan siswa sudah beberapa kali terjadi sejak 2019 lalu.

Pada 2024, sebelum kecelakaan bus maut di Ciater, Subang, telah terjadi kecelakaan maut bus yang membawa rombongan study tour SMAN 1 Sidoarjo.

Bus mengalami kecelakaan tragis di tol Ngawi-Solo KM 577, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (18/1/2024). Dalam insiden itu dua orang meninggal dunia dan 22 orang lainnya luka-luka.

Kecelakaan tidak hanya disebabkan buruknya transportasi umum, namun juga oleh kelakuan sopir yang ugal-ugalan di jalan.

Cukup sudah yang terakhir tragedi maut di Subang. Jangan ada lagi kecelakaan bus maut yang mengangkut siswa study tour.

Hemat penulis ada empat poin penting yang harus diperhatikan agar kecelakaan bus yang mengangkut siswa study tour tidak terulang kembali.

Pertama, pemerintah jangan setengah hati untuk menerapkan aturan batas usia kendaraan bus.

Kedua, bus harus dilakukan Uji KIR atau pemeriksaan kendaraan bermotor secara berkala wajib dilakukan.  

Ketiga, pengemudi harus benar-benar memiliki kecakapan yang mumpuni alias memperoleh surat izin mengemudi (SIM) tidak dengan cara 'nembak'. Terakhir, Pastikan sopir istirahat dengan cukup. (*)
 

Berita Terkait
News Update