Masih Buruknya Transportasi Umum Kita

Jumat 17 Mei 2024, 05:00 WIB
Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang. (Dok: Kemenhub)

Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang. (Dok: Kemenhub)

Pertama, pemerintah jangan setengah hati untuk menerapkan aturan batas usia kendaraan bus.

Kedua, bus harus dilakukan Uji KIR atau pemeriksaan kendaraan bermotor secara berkala wajib dilakukan.  

Ketiga, pengemudi harus benar-benar memiliki kecakapan yang mumpuni alias memperoleh surat izin mengemudi (SIM) tidak dengan cara 'nembak'. Terakhir, Pastikan sopir istirahat dengan cukup. (*)
 

Berita Terkait
News Update