Pertama, pemerintah jangan setengah hati untuk menerapkan aturan batas usia kendaraan bus.
Kedua, bus harus dilakukan Uji KIR atau pemeriksaan kendaraan bermotor secara berkala wajib dilakukan.
Ketiga, pengemudi harus benar-benar memiliki kecakapan yang mumpuni alias memperoleh surat izin mengemudi (SIM) tidak dengan cara 'nembak'. Terakhir, Pastikan sopir istirahat dengan cukup. (*)